Selasa, 30 Agustus 2016

Samsung Galaxy J5 vs A5 Harga dan Spesifikasi

Sama-sama layar 5 inch dan sama-sama berkamera 13 MP, tetapi harga Galaxy J5 jauh lebih murah ketimbang Galaxy A5. Ya, segmentasi pasar ponsel Samsung Galaxy yang seri J memang berbeda dengan yang seri A.

Samsung seri A segmennya untuk kelas menengah ke atas sedangkan yang seri J segmennya untuk menengah ke bawah. Jadi biar spek sama, tetapi harga jual berbeda.

Selain layar yang sama-sama 5 inch dan kamera yang sama-sama 13 MP, memang masih ada beberapa lagi spek yang sama antara Samsung Galaxy J5 vs A5. Spek keduanya lebih banyak yang sama daripada yang beda.

Kali ini kita akan melihat harga dan perbandingan spek 2 ponsel Android Samsung Galaxy J5 dengan A5. Mari kita lihat dulu masing-masing gambarnya berikut ini.

Samsung Galaxy J5 vs A5 Harga dan Spesifikasi
Gambar Galaxy J5.

Samsung Galaxy A5 vs J5 Harga dan Spesifikasi
Gambar Galaxy A5.

Harga dan Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy J5 dengan A5


Harga Samsung Galaxy J5 terbaru di Indonesia adalah Rp 2.438.000, sedangkan Samsung Galaxy A5 harganya adalah Rp 4.080.000.

Karena J5 lebih baru dibanding A5, maka OS yang dijalankan juga berbeda. J5 menjalankan Android Lollipop v5.1, sedangkan A5 pakai KitKat yang dapat di update menjadi Lollipop v5.0.2. 2 Ponsel ini sama-sama sudah mendukung jaringan 4G LTE.

Persamaan Samsung Galaxy J5 dengan A5


Di atas disebutkan bahwa 2 ponsel ini speknya lebih banyak persamaan daripada perbedaan. Sebelum kita lihat perbedaan keduanya, sekarang kita lihat dulu apa saja yang sama.

Antara Galaxy J5 dan A5 yang sama adalah layar yang sama-sama pakai jenis Super AMOLED dengan luas 5.0 inch dan resolusi 720 x 1280 pixels.

Kemudian kamera utamanya sama-sama punya resolusi sebesar 13 MP dan sama-sama sudah autofocus dan ada LED flash. Juga kamera depan 2 ponsel beda segmen ini sama-sama punya resolusi 5 MP.

Prosesor keduanya juga sama, yakni sama-sama pakai chipset Qualcomm MSM8916 Snapdragon 410 dengan CPU quad core 1.2 GHz Cortex-A53 dan GPU Adreno 306.

Jadi Persamaan Samsung Galaxy J5 dengan A5 adalah:
  1. Layar Super AMOLED 5.0 inch (720 x 1280 pixels)
  2. Chipset Qualcomm MSM8916 Snapdragon 410
  3. CPU quad core 1.2 GHz Cortex-A53
  4. GPU Adreno 306
  5. Kamera utama 13 MP, autofocus, LED flash
  6. Kamera kedua 5 MP

Perbedaan Samsung Galaxy J5 dengan A5


2 ponsel dari merek yang sama untuk segmen pasar yang berbeda pastinya punya sesuatu yang diandalkan oleh masing-masing ponsel. A5 karena lebih mahal maka wajar jika punya memori yang lebih besar daripada J5.

J5 yang dijual di Indonesia memori internalnya hanya 8 GB dangan RAM 1.5 GB, sedangkan A5 punya memori internal 16 GB dan RAM 2 GB. Namun, biarpun sama-sama ada slot kartu memori, J5 mendukung penggunaan kartu microSD hingga 128 GB, sedangkan A5 hingga 64 GB.

Kapasitas baterai 2 ponsel Samsung Galaxy ini juga berbeda. J5 pakai baterai Li-Ion 2600 mAh sedangkan A5 baterainya Li-Ion 2300 mAh.

Dan biarpun sama-sama punya kamera depan yang resolusinya 5 MP, namun kamera depannya J5 sudah dilengkapi dengan LED flash. Dan ponsel Samsung yang pertama ada LED flash pada kamera depan adalah seri J5.

Jadi perbedaan Samsung Galaxy J5 dengan A5:
  1. Kamera depan ada flash vs tanpa flash
  2. Memori internal 8 GB vs 16 GB
  3. RAM 1.5 GB vs 2 GB RAM
  4. microSD hingga 128 GB vs microSD hingga 64 GB
  5. Baterai Li-Ion 2600 mAh vs Li-Ion 2300 mAh

Kiranya sedikit informasi yang sumbernya dari posting sebelumnya (Galaxy J5 dan Galaxy A5) ini bermanfaat untuk kita semua.

Senin, 29 Agustus 2016

LeBron James


LeBron Raymone James (born December 30, 1984 in Akron, Ohio) is an American professional basketball player who plays in the National Basketball Association (NBA). The Cleveland Cavaliers picked him in the 2003 NBA Draft with the first pick in the draft. James did not play college basketball, and entered the NBA Draft immediately after high school. He went to high school in Akron, Ohio.
James played with the Cavaliers for his first seven seasons. During that time, he was the NBA's top scorers. He was selected as an All-Star several times. In 2007, he led Cleveland to the NBA Finals. He was the Most Valuable Player (MVP) of the NBA for the 2008-09 NBA season and 2009-10 NBA season. In his MVP years, Cleveland had the best record in the NBA, but did not make it to the NBA Finals.
On July 8, 2010, he said that he would next play for the Miami Heat. He said this in a one hour TV special on ESPN called "The Decision". On December 2, 2010, James played in Cleveland for the first time since leaving, scoring 38 points for the Heat as they beat the Cavaliers, 118-90. Many fans angry at James for leaving Cleveland booed him throughout the game and held up signs with negative statements against James.
In the 2011 season the Miami Heat came in second place in the NBA. They made it to the finals of the NBA and lost in six games to the Dallas Mavericks  This caused celebration in Cleveland.
In the 2012 Finals, LeBron James won his first championship after the Miami Heat defeated the Oklahoma City Thunder 4-1 games in a relieving effort after battling with the Boston Celtics in seven games. The next year, LeBron James won his second title when the Heat defeated the San Antonio Spurs in seven games. In both years he won the MVP title of finals and of regular season.
In 2014, James competed a very good regular season but he wasn't the MVP. In the 2014 Finals, the Heat's Finals streak ended after being defeated by the San Antonio Spurs in five games (4-1). Shortly after those Finals had ended, LeBron James said he would use an early termination option in his contract, leaving the Miami Heat and becoming a free agent. He said this on June 24, 2014.

Then, on June 25, 2014, in a first-person essay in Sports Illustrated, he said he would return to the Cleveland Cavaliers. On July 12, 2014, James signed a two year, $42.1 million contract to return to the Cavaliers. The deal also contains an option to become a free agent again after the 2014–15 NBA season

Jumat, 26 Agustus 2016

Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh karena apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan adanya tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut yang dirinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dapat dilihat pada: Bagian pertama rumusan Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dalam alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian kedua rumusan Proklamasi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” merupakan amanat atas tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian Proklamasi kemerdekaan merupakan jembatan emas dalam membangun bangsa untuk mencapai cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembukaan merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Jika mengubah isi Pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasayarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sehingga merupakan sumber hukum formal .
Setelah kalian menyimak dan mencermati wacana tersebut, silakan kalian kritisi wacana tersebut, termasuk ketika ada yang akan kalian tanyakan. Tuliskanlah semuanya di bawah ini dengan jelas dan singkat.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Setelah kalian kritisi dan pertanyakan wacana di atas, agar kalian mendapatkan gambaran atas jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut simak dan cermati uraian berikut.

Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
Pernahkan kalian mendengar atau membaca tentang peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu? Coba kalian diskusikan apa keuntungan bagi bangsa Indonesia dengan adanya peristiwa tersebut?
Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang, bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh karena itu, Pada tanggal 7 Agustus 1945 Panglima bala tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon, Jenderal Terauchi mengeluarkaan pernyataan, bahwa Indonesia sebagai anggota Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya dikemudian hari akan diberikan kemerdekaan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka pada pukul 10.00 WIB pagi, hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia “INDONESIA MERDEKA” dan Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju masyarakat adil dan makmur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Namun negara yang diproklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
Lahirnya tata hukum Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara.
Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam.
Tugas Mandiri
Berkaitan dengan apa yang dapat kalian lakukan sebagai perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan, coba kalian tuliskan hal-hal yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Tabel 2.1. Perwujudan Rasa Syukur atas Kemerdekaan
No
Syukur atas Kemerdekaan
Hal yang Dilakukan
1
Mengisi Kemerdekaan
1 ..............................................................................................
2 .............................................................................................
3 ..............................................................................................
4 .............................................................................................
5 ..............................................................................................
2
Mempertahankan Kemerdekaan
1 ............................................................................................
2 ..............................................................................................
3 .............................................................................................
4 .............................................................................................
5 ............................................................................................

Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi



Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Indonesia sudah merdeka dan kalian sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu menampilan perilaku yang mencerminkan bangsa yang merdeka dan sadar berkonstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, dengan mematuhi dan menjalankan semua ketentuan konstitusi/undang-undang dasar dalam kehidupan sehari-hari dengan menampilkan perilaku sebagai berikut.

Selalu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan sebagai anugerah
Menjaga dan memelihara lingkungan hidup
Tidak merusak bangunan pemerintah atau fasilitas umum (tempat peribadatan, rumah penduduk, sekolah, kantor pemerintahan, dan sebagainya)
Tidak merusak kelestarian alam, misalnya melakukan pembakaran hutan, menangkap ikan di sungai dengan menggunakan setrum atau portas, membunuh bitang-binatang langka, merusak terumbu karang, dan sebagainya.
ak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Oleh karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kata “sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang harus demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi, kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu. Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak mempunyai tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu ditempatkan dalam hubunganya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut.
Alinea Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan khususnya dari tanah air Indonesia.
Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan.
Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “Bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan. Pengertian Negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian Bangsa Indonesia. Karena hal itu merupakan kebulatan kesatuan.
Penegasan tentang asas kesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam penjelasan resmi yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang menegaskan bahwa “ Negara mengatasi segala paham perseorangan”. Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagianpun dari wilayah yang berada di luarnya.
Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya di antara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi. Dalam tata pergaulan antarnegara terjalin atas dasar saling menghormati.
Pengertian Negara Indonesia yang “adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antarmasyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya, dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral.
Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak dapat dipisahkan dengan “adil” atau keadilan. Dengan lain, perkataan kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan demikian, cita-cita nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud dengan baik.

Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut:
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walau pun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
emerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya Kemerdekaan Indonesia.
Adanya kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.

Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya (government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive).
Inti isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.
a) Tujuan Negara
1) Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat berikut.
“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2) Tujuan negara yang bersifat umum dalam hal kehidupan sesama bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut:
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang bebas aktif.

b) Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
c) Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia terdapat di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
d) Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

2. Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Konsekuensinya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat akan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana termuat dalam Penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, dijelaskan lebih lanjut bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Tugas Mandiri
Untuk lebih meningkatkan pemahaman kalian terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian tuliskan contoh perilaku atau sikap yang menunjukkan penerapan pokok-pokok pikiran dalam kehidupan sehari-hari.
Tabel 2.2.
Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.
Pokok Pikiran
Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
1.
Pertama
Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
2.
Kedua
............................................................................................................
............................................................................................................
……………………………………………………………………….
3.
Ketiga
...........................................................................................................
...........................................................................................................
……………………………………………………………………….
4.
Keempat
..........................................................................................................
........................................................................................................
…………………………………………………………………………


Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
Menyediakan infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Tugas Mandiri
Setiap warga negara dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Apa yang dapat kalian lakukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut. Coba tuliskan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional pada kolom di bawah ini:
Tabel 2.3. Perwujudan terhadap Cita-Cita dan Tujuan Nasional
No.
Perwujudan Cita-cita dan Tujuan Nasional
Bentuk Kegiatannya
1.
Cita-cita Nasional
1 ..............................................................................................
2 ..............................................................................................
3 .............................................................................................
4 ..............................................................................................
5 .............................................................................................
2.
Tujuan Nasional
1 .............................................................................................
2 .............................................................................................
3 .............................................................................................
4 ..............................................................................................
5 ..............................................................................................

Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.














Sumber; www.harianjogja.com
Gambar 2.2 Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir dalam mendapat keadilan.

Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Tugas Mandiri
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan warga negara dalam rangka terwujudnya kedaulatan rakyat dalam negara hukum. Silakan kalian tuliskan perilaku sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara hukum.
Tabel 2.4. Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
No.
Perwujudan
Perilaku yang Ditampilkan
1.
Kedaulatan Rakyat
1 .............................................................................................
2 .............................................................................................
3 ............................................................................................
4 ............................................................................................
5 ...........................................................................................
2.
Kedaulatan Hukum
1 ............................................................................................
2 .............................................................................................
3 ..............................................................................................
4 .............................................................................................
5 ............................................................................................

Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.
Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
a
Info Kewarganegaraan

Berdasarkan Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
b. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibentuk atas dasar kerja sama untuk membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.
Menurut Mohammad Hatta dalam Bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
Sumber; Puspen-TNI-2 jurnalpatrolinews.com
Gambar 2.3 Indonesia mengirimkan Pasukan PBB ke daerah konflik merupakan perwujudan partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.

Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Tugas Mandiri
Untuk memahami lebih jauh tentang partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, silakan kalian lengkapi tabel di bawah ini.
Tabel 2.5. Bentuk Perwujudan Partisipasi Politik Bebas Aktif dalam Perdamaian Dunia
No.
Politik Luar Negei
Bentuk Partisipasinya
1.
Bebas
1 ..............................................................................................
2 ..............................................................................................
3 .............................................................................................
2.
Aktif
1 ..............................................................................................
2 ..............................................................................................
3 ..............................................................................................

Demikian seluruh materi yang terdapat pada Bab 2 yang telah kita pelajari bersama. Semoga apa yang telah dipelajari dapat kalian pahami dan dimengerti. Caranya adalah kalian perlu mempelajari kembali seluruh materi yang telah dibaca dan disampaikan oleh guru sehingga kalian dapat dengan mudah mengikuti Tes Uji Kompetensi dengan hasil yang sangat memuaskan.

Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi tentang pokok kaidah negara Indonesia, cita-cita dan tujuan nasional, kedaulatan rakyat, dan berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia tentu saja kalian semakin meyakini betapa pentingnya pokok kaidah yang fundamental. Untuk menguji keyakinan kalian, jawablah pertanyaan di bawah ini.
Kemerdekaan merupakan anugerah pemberian Tuhan Yang Maha Esa melalui perjuangan para pahlawan yang rela berkorban untuk mendapatkan kemerdekaan. Bagaimanakah cara kalian untuk mensyukuri anugerah tersebut?
Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah kalian lakukan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan?
Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agama setiap anggota masyarakatnya beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong tumbuhnya kerukunan antar umat beragama?
Sebagai seorang pelajar, apa yang akan kalian lakukan sebagai wujud partisipasi dalam perdamaian dunia?
Manfaat apa saja yang kalian dapatkan dari pembelajaran bab ini?




RANGKUMAN
Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu bebas aktif, pokok pikiran, proklamasi, pemilihan umum, partisipasi, dan kedaulatan.
Intisari Materi
Setelah kita bersama-sama mempelajari Bab 2 tentang Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran Negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental untuk menentukan adanya UUD Negara dan merupakan sumber Hukum Dasar.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




Coba kalian dengan anggota kelompok mengunjungi orang tua, tokoh masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 (jika masih ada) yang berada di wilayah kalian. Mungkin ada diantaranya yang mengetahui peristiwa pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia atau peristiwa-peristiwa perjuangan dalam merebut kemerdekaan. Lakukanlah wawancara terhadap tokoh tersebut berkaitan dengan hal-hal berikut.
Peristiwa yang orang tua, tokoh masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 tersebut alami.
Peranan orang tua, tokoh masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 dalam peristiwa tersebut.
Pendapat orang tua, tokoh masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 terhadap kondisi yang terjadi pada masa kini
Catatan: Jangan lupa membuat biodata dan photo tokoh tersebut serta membuat laporan hasil wawancara yang ditandatangani atau diparaf oleh orang tua kalian.




Penilaian Diri
Nah, coba sekarang kalian amati diri masing-masing, apakah perilaku kalian telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis (√) pada kolom:
Sl (selalu), apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
Sr (sering), apabila sering melakukan sesuai dengan pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
Kd (Kadang-kadang), apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
TP (tidak pernah), apabila tidak pernah melakukan

No
Contoh Perilaku
Sl
Sr
Kd
TP
Alasan
Menjaga keindahan, kebersihan, dan keamanan lingkungan sekitar.
Menjaga keasrian dan kelestarian alam.
Menolong orang yang membutuhkan bantuan.
Membantu korban bencana alam.
Malas mengikuti upacara bendera setiap hari senin.
Tidak menggangu orang lain yang sedah beribadah.
Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial.
Senang memakai produk luar negeri.
Tidak memilih teman berdasarkan perbedaan agama.
Menyinggung perasaan orang lain karena berbeda pendapat.
Rajin dan jujur dalam mencapai cita-cita.
Menghormati hak orang lain.
Menjaga fasilitas pemerintah yang ada di sekolah.
Tidak terlambat datang ke sekolah.
Ikut aktif dalam menjaga kerukunan.
UJI KOMPETENSI BAB 2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas.
Jelaskan bagaimana hubungan Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila?
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum?
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia?






makna disetiap alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah:
a.    Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk,
b.    Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penajajahan diatas dunia,
c.    Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,
d.   Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2.      Alinea Kedua
Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Adapun maknanya adalah:
a.    Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah,
b.    Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan,
c.    Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur.
3.      Alinea Ketiga
Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Adapun makananya adalah:
a.    Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha Kuasa,
b.    Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia maupun akhirat,
c.    Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.

4.      Alinea Keempat
Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
b.    Memajukan kesejahteraan umum,
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
d.   Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945,
e.    Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia,
f.     Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi),
g.    Dasar negara pancasila.

a.         Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan undang-undang dasar 1945
·           Pokok pikiran pertama: “Negara - begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah manusia untuk berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
·           Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara oleh seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia indonesia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
·           Pokok pikiran ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”.
·           Pokok pikiran keempat: “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

b.        Hubungan antara pokok pikirah dengan batang tubuh undang-undang dasar 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebathinan UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebathinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah pancasila. Inilah yang dimaksudkan dengan arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dibatang tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar falsafah negara pancasila dan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan dan norma yang terpadu.

















Pokok-Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1.      Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     
3.      Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
            Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4.      Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
           Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar  1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang  menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
 1.       Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului    terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar - dasar      pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
 2.       Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1        Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2        Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b.      Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c.       Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d.      Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia)

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1        Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 45, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.  Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD  1945, berdasarkan pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a)      Sebagai dasamya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b)      Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c.  Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.  Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat  diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

2        Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang  bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti .secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok  Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).

3        Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2)      Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3)      Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.

Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi  oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sehjruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan segara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke dalam). untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
 1.       Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
 2.       Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.

Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut.
 1.       Bagian pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
 2.       Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.

Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan  tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak  hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979 : 232,233).