Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia memiliki hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu kesatuan yang utuh karena apa yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa
Indonesia telah merdeka, dan adanya tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan
berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut yang dirinci dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dapat dilihat
pada: Bagian pertama rumusan Proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dalam alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bagian kedua rumusan
Proklamasi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” merupakan amanat
atas tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian Proklamasi
kemerdekaan merupakan jembatan emas dalam membangun bangsa untuk mencapai
cita-cita nasional, yaitu menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pembukaan merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 yang tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil pemilihan umum.
Jika mengubah isi Pembukaan berarti sama dengan membubarkan Negara Republik
Indonesia. Dengan demikian, Proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai
prasayarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sehingga merupakan
sumber hukum formal .
Setelah kalian menyimak dan mencermati wacana
tersebut, silakan kalian kritisi wacana tersebut, termasuk ketika ada yang akan
kalian tanyakan. Tuliskanlah
semuanya di bawah ini dengan jelas dan singkat.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Setelah kalian kritisi dan pertanyakan
wacana di atas, agar kalian mendapatkan gambaran atas jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut simak dan cermati uraian berikut.
Mewujudkan Rasa
Syukur Atas Kemerdekaan
Pernahkan kalian mendengar atau membaca
tentang peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada
tanggal 6 Agustus 1945 oleh tentara Sekutu? Coba kalian diskusikan apa
keuntungan bagi bangsa Indonesia dengan adanya peristiwa tersebut?
Peristiwa tersebut menyadarkan pemimpin-pemimpin
Jepang, bahwa
negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh karena itu, Pada tanggal 7 Agustus
1945 Panglima bala tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon, Jenderal
Terauchi mengeluarkaan pernyataan, bahwa Indonesia sebagai anggota Kemakmuran Bersama
Asia Timur Raya dikemudian hari akan diberikan kemerdekaan pada tanggal 24
Agustus 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diminta datang ke Saigon untuk menerima
petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, hilanglah
“Janji Kemerdekaan” dari Jenderal Terauchi. Berhubung dengan kekalahan Jepang
tersebut, maka pada pukul 10.00 WIB pagi, hari
Jumat tanggal 17 Agustus 1945 di depan Gedung Jalan Proklamasi 56 Jakarta,
Proklamasi Kemerdekaan RI diumumkan kepada dunia “INDONESIA MERDEKA” dan
Indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya. Sampailah perjuangan bangsa
mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan menuju
masyarakat adil dan makmur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan
Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh
siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran
Negara.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan negara Republik Indonesia
dari Sabang sampai Merauke. Namun negara yang diproklamirkan tersebut bukan
merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita
bangsa dan tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut.
Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
Lahirnya tata hukum Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai
warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan
dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut.
Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan
mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
Menghormati dan menghargai jasa-jasa para
pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan
bangsa.
Memelihara dan menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat.
Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa
dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan
dalam rangka bela negara.
Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan
jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
Tugas Mandiri
Berkaitan dengan apa yang dapat kalian
lakukan sebagai perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan, coba kalian tuliskan
hal-hal yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Tabel 2.1. Perwujudan Rasa Syukur atas Kemerdekaan
No
|
Syukur atas Kemerdekaan
|
Hal yang Dilakukan
|
1
|
Mengisi Kemerdekaan
|
1
..............................................................................................
2
.............................................................................................
3 ..............................................................................................
4
.............................................................................................
5
..............................................................................................
|
2
|
Mempertahankan Kemerdekaan
|
1
............................................................................................
2
..............................................................................................
3 .............................................................................................
4
.............................................................................................
5
............................................................................................
|
Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada hakikatnya
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri
atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
Setiap bangsa
mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Indonesia sudah
merdeka dan kalian sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu menampilan perilaku
yang mencerminkan bangsa yang merdeka dan sadar berkonstitusi dalam kehidupan
sehari-hari. Misalnya, dengan mematuhi dan menjalankan semua ketentuan
konstitusi/undang-undang dasar dalam kehidupan sehari-hari dengan menampilkan
perilaku sebagai berikut.
Selalu bersyukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan sebagai anugerah
Menjaga dan
memelihara lingkungan hidup
Tidak merusak
bangunan pemerintah atau fasilitas umum (tempat peribadatan, rumah penduduk,
sekolah, kantor pemerintahan, dan sebagainya)
Tidak merusak
kelestarian alam, misalnya melakukan pembakaran hutan, menangkap ikan di sungai
dengan menggunakan setrum atau portas, membunuh bitang-binatang langka, merusak
terumbu karang, dan sebagainya.
ak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas
adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Oleh karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan
adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kata
“sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang
memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang
harus demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya
nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi, kata
“sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dengan demikian,
berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang
mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap
bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan
manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan
oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan
kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu.
Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak mempunyai tempat
sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam hubungannya dengan
bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu ditempatkan dalam
hubunganya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata perikeadilan dan
perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan
dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui
pula hak-hak kebebasannya.
Pengertian hak
kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak
yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya,
segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk
menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan
dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib
moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut.
Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran
yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah
adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat
universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alinea
kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara perjuangan kemerdekaan
dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga
setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran
terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk
dilenyapkan khususnya dari tanah air Indonesia.
Karena itu perjuangan pergerakan
kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga
sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta
kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan
dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa…”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu
terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas
kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk menuju cita-cita bersama yaitu
masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa
Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan.
Kemakmuran dimaksudkan tidak
hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran
spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia.
“Bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana
pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan. Pengertian
Negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian Bangsa Indonesia. Karena hal
itu merupakan kebulatan kesatuan.
Penegasan tentang asas kesatuan
ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga
dalam penjelasan resmi yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7 yang menegaskan bahwa “ Negara mengatasi segala paham perseorangan”.
Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah
Negara tanpa suatu bagianpun dari wilayah yang berada di luarnya.
“Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai
Negara yang merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan
kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan
dalam kedudukannya di antara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi.
Dalam tata pergaulan antarnegara terjalin atas dasar saling menghormati.
Pengertian Negara Indonesia yang
“adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh
Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga
negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama warga negara. Dalam
hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antarmasyarakat terhadap
warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya, dan di antara warga
masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik
dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral.
Pengertian “makmur” diartikan
sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik
jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak dapat
dipisahkan dengan “adil” atau keadilan. Dengan lain, perkataan kemakmuran tidak
mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan demikian, cita-cita nasional
bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud dengan baik.
Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian yang terkandung dalam
alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari
sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut:
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung dalam
Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi
yang sama walau pun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita
sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan
alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai
kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa
Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Penanaman
Kesadaran Berkonstitusi
Kerukunan
umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan
tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan
terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama,
berlainan agama maupun dengan pemerintah.
emerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh bukan hanya
hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa
rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan
yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Pembukaan pada hakikatnya
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia
Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan
memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang
adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya
Kemerdekaan Indonesia.
Adanya kalimat “Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup
religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan Bangsa
Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi
lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping
nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat
“didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal
ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala
bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan
penjajahan.
Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama,
kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung
dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya
Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang
prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara
Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Pemerintah dalam susunan kalimat
“Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara
keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya (government).
Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu
aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive).
Inti isi pokok yang terkandung
dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan
aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.
a) Tujuan Negara
1) Tujuan khusus tersimpul dalam
anak kalimat berikut.
“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat
tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri
adalah sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2) Tujuan negara yang bersifat
umum dalam hal kehidupan sesama bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut:
“…dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”
Tujuan negara dalam anak kalimat
ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri, yaitu ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang bebas aktif.
b) Ketentuan Diadakannya
Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai diadakannya
Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
c) Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia terdapat
di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan
bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan
rakyat.
d) Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara terdapat di
dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak
kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
2. Pokok Pikiran Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang kausal dan organis
dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Konsekuensinya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat akan dijabarkan lebih
lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana termuat dalam Penjelasan resmi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7, dijelaskan lebih lanjut bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung
Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan disebutkan tentang adanya 4 (empat)
Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pokok pikiran pertama: Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan
bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi
segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, menurut
pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran
persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua: Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan
suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan
merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan
jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang
Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini
merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga: Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam
“Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat: Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pokok pikiran ini dalam
“Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara
untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung
tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Tugas Mandiri
Untuk lebih
meningkatkan pemahaman kalian terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian tuliskan
contoh perilaku atau sikap yang menunjukkan penerapan pokok-pokok pikiran dalam
kehidupan sehari-hari.
Tabel 2.2.
Contoh Perilaku atau
Sikap dalam Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No.
|
Pokok Pikiran
|
Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
|
1.
|
Pertama
|
Mendahulukan kepentingan
negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
|
2.
|
Kedua
|
............................................................................................................
............................................................................................................
……………………………………………………………………….
|
3.
|
Ketiga
|
...........................................................................................................
...........................................................................................................
……………………………………………………………………….
|
4.
|
Keempat
|
..........................................................................................................
........................................................................................................
…………………………………………………………………………
|
Cita-cita dan
Tujuan Nasional Berdasarkan
Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud
suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan
sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang
adil dan makmur.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam
Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang
ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional
tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum
terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai
yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai
dan merata di seluruh tanah air.
Memberikan biaya pendidikan gratis
terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
Menyediakan infra struktur serta sarana
transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat
menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh
warga negara.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam
rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian
dunia.
Tugas Mandiri
Setiap warga negara dapat mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional. Apa yang dapat kalian lakukan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut. Coba tuliskan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional pada kolom
di bawah ini:
Tabel 2.3. Perwujudan terhadap Cita-Cita dan Tujuan Nasional
No.
|
Perwujudan Cita-cita dan Tujuan Nasional
|
Bentuk Kegiatannya
|
1.
|
Cita-cita Nasional
|
1
..............................................................................................
2
..............................................................................................
3 .............................................................................................
4
..............................................................................................
5
.............................................................................................
|
2.
|
Tujuan Nasional
|
1
.............................................................................................
2
.............................................................................................
3 .............................................................................................
4
..............................................................................................
5
..............................................................................................
|
Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum
Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan
berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”, Ayat (3).
Dengan demikian kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan
ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada
aturan hukum.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat
Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini
adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan
“check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus
untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem
perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK.
MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membuat
undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA
dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan.
BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Sumber;
www.harianjogja.com
Gambar 2.2 Mahkamah Konstitusi
merupakan benteng terakhir dalam mendapat keadilan.
Dalam prinsip
kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan
rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan
hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan
warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia
serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya
kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan
pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak
berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam
rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan
tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya
adalah sebagai berikut.
Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality
before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
Adanya jaminan negara terhadap
perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
Adanya supremasi hukum dalam
penyelenggraan kedaulatan rakyat.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat
kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
hukum yang berlaku.
Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan
demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
Tugas Mandiri
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan
warga negara dalam rangka terwujudnya kedaulatan rakyat dalam negara hukum. Silakan kalian tuliskan perilaku
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara hukum.
Tabel 2.4. Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
No.
|
Perwujudan
|
Perilaku yang Ditampilkan
|
1.
|
Kedaulatan Rakyat
|
1
.............................................................................................
2
.............................................................................................
3
............................................................................................
4
............................................................................................
5 ...........................................................................................
|
2.
|
Kedaulatan Hukum
|
1
............................................................................................
2 .............................................................................................
3
..............................................................................................
4
.............................................................................................
5
............................................................................................
|
Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa salah satu
tujuan nasional yang ingin dicapai Negara
Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya
partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.
Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa
dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang
atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia mampu
menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan
hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil,
dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang
bebas dan aktif.
Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan
terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara
ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya
dan Barat dengan faham Liberalnya).
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif
memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan
kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan politik
Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang
melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian
melahirkan Deklarasi Bandung.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri
Gerakan Non-Blok Tahun 1961
yang berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang
dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan
organisasi di kawasan
Asia Tenggara (ASEAN).
Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja,
perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan
Bangsa Moro.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas
dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
a
Info
Kewarganegaraan
Berdasarkan
Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri
Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the
Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui
Indonesia sebagai negara kepulauan.
. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang
berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah
kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
b. Membentuk
satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c. Membentuk
satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di
dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibentuk
atas dasar kerja sama untuk membentuk satu dunia baru yang bersih dari
imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.
Menurut Mohammad Hatta dalam Bukunya Dasar Politik
Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah
sebagai berikut.
1. Mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh barang-barang yang
diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
3. Meningkatkan perdamaian
internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya.
4. Meningkatkan persaudaraan
antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia,
beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala
bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
Sumber;
Puspen-TNI-2 jurnalpatrolinews.com
Gambar 2.3 Indonesia
mengirimkan Pasukan PBB ke daerah konflik merupakan perwujudan partisipasi
aktif dalam perdamaian dunia.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan
pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
dan abadi.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerja sama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan,
dan meningkatkan kesejahteraan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan
AFTA, APEC, dan WTO.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap warga negara, serta
kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun
internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Tugas Mandiri
Untuk memahami lebih jauh tentang partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, silakan kalian lengkapi tabel di bawah ini.
Tabel 2.5. Bentuk Perwujudan
Partisipasi Politik Bebas Aktif dalam Perdamaian Dunia
No.
|
Politik Luar Negei
|
Bentuk Partisipasinya
|
1.
|
Bebas
|
1
..............................................................................................
2 ..............................................................................................
3
.............................................................................................
|
2.
|
Aktif
|
1 ..............................................................................................
2
..............................................................................................
3
..............................................................................................
|
Demikian seluruh materi yang terdapat pada Bab 2 yang
telah kita pelajari bersama. Semoga apa yang telah dipelajari dapat kalian
pahami dan dimengerti. Caranya adalah kalian perlu mempelajari kembali seluruh
materi yang telah dibaca dan disampaikan oleh guru sehingga kalian dapat dengan
mudah mengikuti Tes Uji Kompetensi dengan hasil yang sangat memuaskan.
Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi tentang pokok kaidah negara Indonesia, cita-cita dan
tujuan nasional, kedaulatan rakyat, dan berpartisipasi aktif dalam perdamaian
dunia tentu saja kalian semakin meyakini betapa pentingnya pokok kaidah yang
fundamental. Untuk menguji
keyakinan kalian, jawablah pertanyaan di bawah ini.
Kemerdekaan merupakan anugerah
pemberian Tuhan Yang Maha Esa melalui perjuangan para pahlawan yang rela
berkorban untuk mendapatkan kemerdekaan. Bagaimanakah cara kalian untuk
mensyukuri anugerah tersebut?
Apabila kalian
merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah kalian lakukan untuk
menjaga dan mempertahankan kemerdekaan?
Apabila kalian berada di
lingkungan masyarakat yang agama setiap anggota masyarakatnya beranekaragam,
apa yang kalian lakukan untuk mendorong tumbuhnya kerukunan antar umat
beragama?
Sebagai seorang
pelajar, apa yang akan kalian lakukan sebagai wujud partisipasi dalam
perdamaian dunia?
Manfaat apa saja yang kalian
dapatkan dari pembelajaran bab ini?
RANGKUMAN
Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian
pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu bebas aktif, pokok pikiran,
proklamasi, pemilihan umum, partisipasi, dan kedaulatan.
Intisari Materi
Setelah kita bersama-sama
mempelajari Bab 2 tentang Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku dapat kita
simpulkan antara lain sebagai berikut.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pernyataan Kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila
sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan satu rangkaian dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk oleh lembaga MPR/DPR hasil
pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diubah maka berarti sama dengan melakukan pembubaran
Negara.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari pasal-pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental untuk menentukan adanya UUD Negara dan merupakan sumber Hukum Dasar.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan
sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus
diciptakan atau dikongkritisasikan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Coba kalian dengan anggota kelompok mengunjungi orang
tua, tokoh masyarakat, atau
tokoh veteran/pejuang 45 (jika masih ada) yang berada di wilayah kalian.
Mungkin ada diantaranya yang mengetahui peristiwa pada masa Kemerdekaan
Republik Indonesia atau peristiwa-peristiwa perjuangan dalam merebut
kemerdekaan. Lakukanlah wawancara terhadap
tokoh tersebut berkaitan dengan hal-hal berikut.
Peristiwa yang orang tua,
tokoh masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 tersebut alami.
Peranan orang tua, tokoh
masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 dalam peristiwa tersebut.
Pendapat orang tua, tokoh
masyarakat, atau tokoh veteran/pejuang 45 terhadap kondisi yang terjadi pada
masa kini
Catatan:
Jangan lupa membuat biodata dan photo tokoh tersebut serta membuat laporan
hasil wawancara yang ditandatangani atau diparaf oleh orang tua kalian.
Penilaian Diri
Nah, coba sekarang kalian amati diri masing-masing, apakah perilaku
kalian telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur
dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis (√)
pada kolom:
Sl (selalu), apabila selalu melakukan
sesuai pernyataan
Sr (sering), apabila sering melakukan
sesuai dengan pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
Kd (Kadang-kadang), apabila
kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
TP (tidak pernah), apabila tidak pernah
melakukan
No
|
Contoh Perilaku
|
Sl
|
Sr
|
Kd
|
TP
|
Alasan
|
|
Menjaga keindahan,
kebersihan, dan keamanan lingkungan sekitar.
|
|
|
|
|
|
|
Menjaga keasrian dan
kelestarian alam.
|
|
|
|
|
|
|
Menolong orang yang
membutuhkan bantuan.
|
|
|
|
|
|
|
Membantu korban bencana
alam.
|
|
|
|
|
|
|
Malas mengikuti upacara
bendera setiap hari senin.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak menggangu orang lain
yang sedah beribadah.
|
|
|
|
|
|
|
Mengikuti kegiatan-kegiatan
sosial.
|
|
|
|
|
|
|
Senang memakai produk luar
negeri.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak memilih teman
berdasarkan perbedaan agama.
|
|
|
|
|
|
|
Menyinggung perasaan orang
lain karena berbeda pendapat.
|
|
|
|
|
|
|
Rajin dan jujur dalam
mencapai cita-cita.
|
|
|
|
|
|
|
Menghormati hak orang lain.
|
|
|
|
|
|
|
Menjaga fasilitas pemerintah
yang ada di sekolah.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak terlambat datang ke
sekolah.
|
|
|
|
|
|
|
Ikut aktif dalam menjaga
kerukunan.
|
|
|
|
|
|
UJI KOMPETENSI BAB 2
Jawablah pertanyaan
di bawah ini dengan jelas.
Jelaskan bagaimana hubungan Proklamasi 17 Agustus 1945
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebutkan dan jelaskan
pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila?
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum?
Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia?
makna disetiap
alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD
1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Adapun maknanya adalah:
a.
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam
segala bentuk,
b.
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus
penajajahan diatas dunia,
c.
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan peri keadilan,
d.
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia
untuk berdiri sendiri.
2.
Alinea Kedua
Yang berbunyi: “Dan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Adapun
maknanya adalah:
a. Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan
melawan penjajah,
b. Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan,
c. Bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, tetapi harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulan, adil, dan makmur.
3.
Alinea Ketiga
Yang berbunyi:
“atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya”. Adapun makananya adalah:
a.
Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat Allah Yang Maha
Kuasa,
b.
Keinginan
yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang
berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan didunia
maupun akhirat,
c.
Pengukuhan
pernyataan proklamasi kemerdekaan.
4.
Alinea Keempat
Yang berbunyi:
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan negara Indonesia, yaitu:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
b.
Memajukan
kesejahteraan umum,
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,
d.
Kemerdekaan
bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu UUD 1945,
e.
Susunan/bentuk
Negara Republik Indonesia,
f.
Sistem
pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi),
g.
Dasar negara
pancasila.
a.
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945
·
Pokok
pikiran pertama: “Negara - begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah manusia untuk berdasarkan atas persatuan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini
diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa seluruhnya.
·
Pokok
pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan
oleh negara oleh seluruh rakyat, ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
indonesia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat.
·
Pokok
pikiran ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atau kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas
permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “masyarakat
Indonesia”.
·
Pokok
pikiran keempat: “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar
kemanusian yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
b.
Hubungan
antara pokok pikirah dengan batang tubuh undang-undang dasar 1945
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD
1945 merupakan suasana kebathinan UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebathinan UUD 1945 serta cita hukum
UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah pancasila. Inilah yang
dimaksudkan dengan arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh
UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dibatang tubuh UUD 1945 tersebut.
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar falsafah negara pancasila dan batang tubuh UUD
1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini
menjadi rangkaian kesatuan dan norma yang terpadu.
Pokok-Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
1. Pokok
Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal
persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat : Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab
Hal
ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan
suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia,
penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita
hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis
(convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD
1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar
1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila.
Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Rangkaian isi, arti makna yang
terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan
adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara
Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian
makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara, yang merupakan rumusan dasar -
dasar pemikiran yang menjadi latar belakang
pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya
negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
2.
Yang
merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud
(alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan
antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung
dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat
Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara
masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai
berikut:
1 Bagian
pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan
yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang
Tubuh UUD 1945.
2 Bagian
keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal
organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi
sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Dasar ditentukan akan ada.
b. Yang diatur dalam UUD, adalah
tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan
meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara
Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerokhanian
negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka
dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945
alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa
sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari
Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam
penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7,
yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato
Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia)
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai
berikut:
1 Hubungan
Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila
secara formal di dalam pembukaan UUD 45, maka Pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas
kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam
Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara
formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a) Sebagai dasamya, karena Pembukaan
UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia.
b) Memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD
1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah
tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dengan demikian
dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok
Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
e. Bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan
tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia.
2 Hubungan
Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana
dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah
Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain
perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti
.secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang
Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti
sari dari Pokok Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah
Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).
3 Hubungan
Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam
ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17
Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan
Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Disebutkannya
kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan
menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2) Ditetapkannya
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan
ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak
lanjut dari Proklamasi.
3) Pembukaan
UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang
lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat
hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan
terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu
menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan
demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua
Pembukaan).
Kedua, memberikan
penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa
perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu
adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya
penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu
telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan
pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu
bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur,
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi sehjruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar
pembentukan pemerintahan segara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara,
yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke dalam).
untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah
merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan
negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
1.
Pernyataan
bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa
bangsa Indonesia telah merdeka.
2.
Tindakan-tindakan
yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan
tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut
dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai
berikut.
1.
Bagian
pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama
sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.
Bagian kedua
Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV. Adapun
prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat
hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh
pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara,
sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga :
bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas
kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara
proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan
dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi,
maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan
juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi
dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung
dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala
mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu
merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan
merealisasikannya (Darmodihardjo, 1979 : 232,233).