1.
PEMBUATAN KTP BARU
Hal hal yang perlu
disiapkan dalam pembuatan KTP baru adalah :
·
Kartu Keluarga asli beserta yang sudah difotokopi sebanyak 3 lembar.
·
Fotokopi ijazah 1 lembar.
·
Fotokopi akte kelahiran (jika ada) 1 lembar.
·
Foto Close Up (wajah dan sebagian dada) ukuran 2x3 dengan latar merah untuk
tahun kelahiran ganjil dan latar biru untuk tahun kelahiran genap sebanyak 3
lembar.
·
Uang secukupnya.
Setelah semua hal di atas sudah
tersedia, masukkan semuanya dalam map dengan rapi dan meluncurlah menuju rumah Bapak
RT, untuk meminta surat pengantar permohonan KTP Baru. Biasanya ada biaya
administrasi yang besarannya tergantung kebijakan masing-masing RT. Setidaknya
Rp. 5000,- untuk di tempat penulis. Mungkin ada juga yang gratis.
Setelah mendapatkan
pengantar yang lengkap dengan stempel RT, langsung saja menuju Kantor Kelurahan
untuk meminta formulir permohonan KTP Baru. Isi formulirnya dengan benar dan
mintakan tandatangan dan stempel Pak Lurah. Di Kelurahan biasanya biaya
administrasinya Rp. 15.000,- s/d Rp. 20.000,-. Bahkan mungkin ada yang lebih
besar dari itu.
Setelah selesai,
langsung saja menuju Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil di Kota
Kabupaten masing-masing. Semua berkas yang sudah didapat sebelumnya dijadikan
satu dan dimasukkan ke loket 1 (atau loket permohonan KTP Baru). Untuk di kota
Penulis tinggal, biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 10.000,- untuk setiap KTP.
Setelah satu lembar Fotokopi Kartu Keluarga distempel berarti tahap pertama
sudah selesai dan hanya tinggal menunggu waktu pengambilan saja.
Lamanya waktu
pengambilan di setiap daerah tentulah tidak sama. Di tempat penulis, untuk KTP
Baru adalah 7 minggu terhitung dari tanggal memasukkan berkas permohonan.
Sedangkan untuk Perpanjangan KTP adalah 2 minggu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar