Jumat, 14 November 2014

PEMBUATAN KTP BARU

1.            PEMBUATAN KTP BARU
Hal hal yang perlu disiapkan dalam pembuatan KTP baru adalah :
·         Kartu Keluarga asli beserta yang sudah difotokopi sebanyak 3 lembar.
·         Fotokopi ijazah 1 lembar.
·         Fotokopi akte kelahiran (jika ada) 1 lembar.
·         Foto Close Up (wajah dan sebagian dada) ukuran 2x3 dengan latar merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar biru untuk tahun kelahiran genap sebanyak 3 lembar.
·         Uang secukupnya.
Setelah semua hal di atas sudah tersedia, masukkan semuanya dalam map dengan rapi dan meluncurlah menuju rumah Bapak RT, untuk meminta surat pengantar permohonan KTP Baru. Biasanya ada biaya administrasi yang besarannya tergantung kebijakan masing-masing RT. Setidaknya Rp. 5000,- untuk di tempat penulis. Mungkin ada juga yang gratis.
Setelah mendapatkan pengantar yang lengkap dengan stempel RT, langsung saja menuju Kantor Kelurahan untuk meminta formulir permohonan KTP Baru. Isi formulirnya dengan benar dan mintakan tandatangan dan stempel Pak Lurah. Di Kelurahan biasanya biaya administrasinya Rp. 15.000,- s/d Rp. 20.000,-. Bahkan mungkin ada yang lebih besar dari itu.
Setelah selesai, langsung saja menuju Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil di Kota Kabupaten masing-masing. Semua berkas yang sudah didapat sebelumnya dijadikan satu dan dimasukkan ke loket 1 (atau loket permohonan KTP Baru). Untuk di kota Penulis tinggal, biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 10.000,- untuk setiap KTP. Setelah satu lembar Fotokopi Kartu Keluarga distempel berarti tahap pertama sudah selesai dan hanya tinggal menunggu waktu pengambilan saja.

Lamanya waktu pengambilan di setiap daerah tentulah tidak sama. Di tempat penulis, untuk KTP Baru adalah 7 minggu terhitung dari tanggal memasukkan berkas permohonan. Sedangkan untuk Perpanjangan KTP adalah 2 minggu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar